JAKARTA — Universitas Islam Attahiriyah (UNIAT) hingga masih belum jelas status keabsahannya. Di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) seluruh program studi yang dikelola UNIAT, berstatus tutup. Termasuk prodi Pascasarjana Pendidikan Islam.
Sementara di laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT), Universitas Islam Attahiriyah Prodi Pendidikan Islam berakreditasi B namun dalam status TIDAK AKTIF.
Bahkan nama Rektor UNIAT, Suherman Saji, dengan NIDN 2101016601 tidak terdaftar sebagai akademisi di UNIAT. Melainkan di STAI Acprilesma Indonesia sebagai dosen pada Prodi Manajemen Pendidikan Islam.
Salah satu mahasiswa Pascasarjana mengakui, sekitar 100 mahasiswa S2 di kampus ini, kebingungan dengan status kampus.
Padahal mereka mengikuti perkuliahan. Bahkan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat itu hadir memberi kuliah umum perdana.
* Banyak Kejanggalan dan Keanehan
Di tengah ketidakjelasan status itu, para mahasiswa juga selalu diminta membayar. Mulai dari biaya pendaftaran, biaya UTS dan biaya UA, biaya registrasi setiap semester baru, hingga biaya seminar proposal dan biaya ujian hasil dan tutup.
Nilainya sekali bayar bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp2 juta per mahasiswa.
Selain itu, mahasiswa juga sama sekali tidak bisa menemukan namanya terdaftar di laman PDDikti sebagai mahasiswa Pascasarjana, sebagaimana mahasiswa Pascasarjana di kampus lain.
Masalah lainnya, uang pendaftaran sudah ditransfer namun kelengkapan sebagai mahasiswa tidak pernah diterima. Mulai dari kartu identitas hingga almamater belum ada hingga berita ini diterbitkan.
Yang paling miris, undangan untuk mengikuti seminar proposal via Zoom dikirim oleh bagian akademik, dengan waktu tanggal 14 Maret 2023 pukul 16.00 WIB. Tidak terlaksana tanpa adanya penjelasan apapun. Padahal mahasiswa sudah menyiapkan proposal tesis (bab I-III) dan slide presentasi.
* Pihak Kampus Enggan Beri Penjelasan Resmi
Mahasiswa Pascasarjana sebenarnya telah mempertanyakan hal ini. Awalnya diskusi di grup WhatsApp kampus, namun tidak ada satupun pihak kampus yang memberi penjelasan resmi.
Mahasiswa yang berasal dari pelbagai daerah, juga menggelar zoom membahas masalah ini. Namun lagi-lagi tak satupun pihak kampus yang bergabung.
Saat beberapa perwakilan mahasiswa mendatangi rektorat, barulah pertemuan dijadwalkan dengan rektor. Namun tidak ada penjelasan resmi hasil pertemuan ini. Bahkan pertemuan itu-pun tidak boleh direkam suara maupun video.
Dari catatan mahasiswa yang ikut pertemuan, disebutkan bahwa pihak Rektor memberi pilihan kepada mahasiswa. Apakah melanjutkan sampai status UNIAT jelas. Jika sampai selesai ujian tutup status UNIAT masih belum jelas, Rektor menyebut bakal mengupayakan memindahkan dan mewisuda mahasiswa di kampus lain yang berakreditasi.
Saat dikonfirmasi oleh media, bagian akademik UNIAT juga tidak memberi tanggapan.

* Izin Dicabut Sejak 2021
Izin pendirian dan izin program studi UNIAT ternyata telah dicabut sejak tahun 2021 lalu. Ini berdasarkan pengumuman di laman berikut ini:
Isinya :
Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Mendikbud Nomor 26/E/O/2021 tanggal 8 Februari 2021, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Izin Pendirian beserta Izin Program Studi Universitas Islam Attahiriyah di Jakarta (UNIAT) telah dicabut, dan berkenaan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan beberapa informasi berikut:
berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 bahwa Badan Penyelenggara bertanggung jawab menyelesaikan masalah Akademik dan Non Akademik yang timbul sebagai akibat pencabutan izin PTS paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri tentang pencabutan izin PTS ditetapkan.
berdasarkan data terakhir yang dimiliki oleh LLDIKTI Wilayah III, Universitas Islam Attahiriyah diselenggarakan oleh Yayasan Addiniyah Attahiriyah yang beralamat di Jalan Kampung Melayu Besar No.22 RT 01/03 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih
* Penjelasan Dirjen Dikti
Dikutip dari penjelasan pada situs resminya, Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti menjelaskan; Salah satu kriteria Perguruan Tinggi (PT) dinonaktifkan adalah jika kampus sedang berkonflik. Selain tak mendapat pelayanan, kampus ini tak boleh terima atau luluskan mahasiswa.
PT yang terjadi konflik lalu pecah jadi dua. Yayasan atau Rektoratnya jadi dua. Kalau proses konflik itu ada keputusan yang final, hanya ada satu yang diakui dan dianggap sah.
Jika ijazah wisudawan ditandatangani oleh rektor yang tidak sah, maka ijazah tersebut akan tidak diakui. Untuk itulah sehingga kampus tersebut harus dinonaktifkan sementara hingga konflik selesai.
Bagi PT yang berstatus nonaktif, ada beberapa sanksi yang didapat yakni berupa penghentian pelayanan. Adapun pelayanan yang dihentikan adalah pengusulan akreditasi, pengajuan penambahan prodi baru, sertifikasi dosen, pemberian hibah atau bantuan dana, dan pemberian beasiswa. (*)
Discussion about this post