Oleh : Edyatma Jawi
Tahapan pemutakhiran data pemilih telah berakhir 14 Maret 2023. Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah menyelesaikan tugasnya dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih selama 31 hari, terhitung sejak dilantik 12 Februari lalu.
Dalam proses coklit, terdapat tiga garis besar tugas pantarlih yakni mencatat data pemilih, memperbaiki data pemilih, dan mencoret data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Selain itu, pantarlih juga ditugaskan mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas.
Bukan tanpa alasan, sehingga keterangan pemilih disabilitas secara khusus harus dicatat oleh pantarlih. Hal ini menunjukkan ada perlakuan spesial atau khusus bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Namun sebelum itu, kita perlu mengulas bersama seperti apa itu disabilitas dan apa saja jenis disabilitas yang harus dicatat pantarlih.
Dalam tahapan coklit, terdapat enam ragam disabilitas yang perlu dicatatkan. Diantaranya, disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik netra, sensorik rungu serta disabilitas sensorik wicara.
Pengkategorian disabilitas fisik ini harus betul-betul dipahami oleh pantarlih. Agar dalam pencatatannya tidak terjadi kekeliruan atau lupa mencatat pemilih yang memiliki kategori tersebut. Umumnya, disabilitas fisik banyak dipahami sebagai kecacatan fisik atau tidak lengkapnya anggota gerak badan, seperti tangan dan kaki.
Terdapat beberapa kategori yang digolongkan disabilitas fisik. Diantaranya, pemilih dalam kondisi lumpuh layu atau kaku. Kondisi tersebut bisa saja dialami pemilih yang secara anggota gerak badannya lengkap. Namun karena kondisi tertentu, semisal faktor kesehatan sehingga menyembabkan kelumpuhan mendadak dan lemas seluruh tubuh atau lumpuh layu.
Kategori lainnya yakni pemilih yang mengalami amputasi sehingga organ geraknya tak lagi lengkap. Termasuk pula kelumpuhan anggota gerak, gangguan otot gerak, stroke, kusta dan orang kecil.
Sementara itu disabilitas intelektual yakni terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata. Seperti lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom atau secara umum dikenalnya keterbelakangan mental.
Disabiltas mental diartikan sebagai kondisi terganggunya fungsi pikir, emosi dan perilaku. Disabilitas ini terbagi dua, yakni psikososial meliputi skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas serta gangguan kepribadian. Bentuk lain disabilitas mental yakni disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial diantaranya autis dan hiperaktif.
Untuk kategori disabilitas lain mungkin sangat jelas, seperti sensorik netra atau tidak bisa melihat/buta, sensorik rungu atau tidak bisa mendengar/tuli serta disabilitas sensorik wicara atau tidak bisa berbicara/bisu.
Pemahaman tekait kategori disabilitas ini sangatlah penting. Agar pantarlih dapat mendeteksi dan tidak keliru mencatat jenis disabilitas pemilih. Apalagi sampai tidak mencantumkan keterangan disabilitas pada pemilih yang sesungguhnya mengalami kondisi disabilitas sebagaimana yang telah ditetapkan.
Pentingnya pemberian keterangan ini agar dapat dilacak secara cepat jumlah dan jenis disabilitas yang dialami pemilih. Sebab akan menjadi perhatian khusus dalam proses penyaluran hak suaranya nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemilih disabilitas bisa saja berhalangan hadir di TPS saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Dengan mencantumkan keterangan disabilitas, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat memberikan perlakukan khusus untuk memudahkan penyaluran suaranya, tentunya sesuai ketentuan yang akan diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nantinya.
Perlakuan khusus yang biasanya diberikan yakni membawakan surat suara, lengkap dengan bilik suara ke rumah pemilih disabilitas tersebut. Sehingga meskipun berhalangan ke TPS, hak suara mereka tetap bisa disalurkan.
Kondisinya akan berbeda jika pemilih disabilitas luput diberikan keterangan. Jika demikian, petugas KPPS tidak akan dapat mendeteksi pemilih tersebut dan tidak memberikan perlakuan khusus hingga akhirnya hak suaranya pun tak bisa tersalurkan.
Meskipun sangat sederhana dalam pemerian keterangan tersebut, namun dampaknya sangat signifikan. Sebab menentikan dapat tidaknya pemilih disabilitas menyalurkan hak suaranya. (*)
Discussion about this post