oleh : Edyatma Jawi
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan yang sangat krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Tahapan ini menentukan terakomodir atau tidaknya hak pilih warga negara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tahapan panjang ini berlangsung sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Penyusunan daftar pemilih sebagaimana termuat dalam Pasal 9 ayat (1) PKPU 7 Tahun 2022 terbagi dalam beberapa tahapan. Diawali penyusunan bahan daftar pemilih, yakni penyediaan data kependudukan dan pemutakhiran data pemilih dalam negeri dan luar negeri.
Selanjutnya penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK). Termasuk penyusunan daftar pemilih untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
Dalam pelaksanaan tahapan ini, penyelenggara pemilu berpedoman pada beberapa prinsip sesuai yang diatur dalam PKPU 7/2022. Diantaranya, a) komprehensif; b) inklusif; c) akurat; d) mutakhir; e) terbuka; f) responsif; g) partisipatif; h) akuntabel; i) perlindungan data diri; j) aksesibil.
Prinsip komprehensif merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berada di dalam dan luar negeri.
Prinsip ini menekankan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat wajib diakomodir dalam daftar pemilih. Sebab itu menjadi hak warga negara yang apabila terdapat pihak dengan sengaja menghilangkan hak tersebut dapat disanksi pidana. Sebagaimana diatur dalam pasal 501 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan dengan paling banyak Rp24 juta.
Pemilih yang dapat didaftarkan sebagai pemilih harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Syarat lainnya yakni, pemilih yang tidak lagi dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menjadi prajurit TNI dan Polri. Berikutnya, pemilih yang dapat didaftarkan yakni pemilih yang berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan KTP elektronik, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
Prinsip inklusif merupakan prinsip yang mengikutsertakan kementerian, lembaga, pemerintahan daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih. Prinsip ini menegaskan agar penyusunan daftar pemilih dilaksanakan secara inklusif atau melibatkan sejumlah stakeholder yang berkaitan dalam penyusunan daftar pemilih. Instansi tersebut dinilai perlu dilibatkan agar daftar pemilih yang dilahirkan benar-benar valid dan menyeluruh.
Prinsip akurat merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih yang mampu memuat informasi terkait pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Akurasi ini akan sangat menentukan kualitas daftar pemilih yang dihasilkan. Dengan akurasi ini pula akan menghindari hilangnya hak suara pemilih akibat kekeliruan data pemilih.
Prinsip mutakhir merupakan prinsip penyusunan daftar pemilih berdasarkan informasi dan data pemilih yang terakhir dan terbaru.
Data kependudukan tiap saat mengalami perubahan, maka perlu dilakukan pemutakhiran. Seperti perpindahan domisili kependudukan yang akan berpengaruh pada penambahan atau pengurangan data pemilih di wilayah TPS, bahkan dapat berpotensi munculnya data ganda. Juga data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat akibat meninggal dunia atau sebab lainnya seperti perubahan status dari sipil menjadi prajurit TNI atau Polri. Sehingga sangat dibutuhkan pemutakhiran informasi dan data pemilih.
Prinsip terbuka merupakan prinsip penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan secara terbuka untuk pemilih yang memenuhi syarat. Prinsip terbuka sangat dibutuhkan agar masyarakat luas dapat mengakses informasi terkait penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih.
Prinsip responsif merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar pemilih. Sebab tanggapan dan masukan masyarakat sangat dibutuhkan demi kesempurnaan daftar pemilih yang disusun.
Prinsip partisipatif merupakan prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih. Partisipasi ini sekaligus menempatkan pemilih tidak hanya sebagai objek dalam penyusunan daftar pemilih. Tapi sekaligus menjadi subyek yang dapat berpartisipasi secara aktif untuk mengusulkan data pemilih apabila belum terakomodir. Sehingga tak ada satupun warga negara yang bersyarat menjadi terlewatkan dalam penyusunan daftar pemilih.
Prinsip akuntabel merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas dan serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil pemutakhiran data pemilih. Prinsip ini mengatur sistematika penyusunan dan pelaporan hasil pemutakhiran data pemilih.
Prinsip perlindungan data pribadi merupakan prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya. Perlindungan data pribadi ini ditekankan agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak tertentu. Namun prinsip ini sering menjadi perdebatan antaran KPU sebagai penyelenggara teknis pemilihan dan Bawaslu sebagai pengawas pemilihan. Terlepas dari itu, kedua lembaga wajib untuk memberikan perlindungan hak sipil dasasr warga negara atas privasi dan data pribadinya.
Prinsip aksesibel merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data pada saat pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Akses yang mudah penting agar seluruh warga negara dapat memantau secara langsung perkembangan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Sepuluh prinsip diatas wajib dipedomani dan ditereapkan penyelenggara pemilu dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Dengan demikian, proses penyusunan daftar pemilih dan hasilnya akan berkualitas. Sehingga penyelenggara pemilu betul-betul dapat menjaga hak pilih warga negara yang notabene hak pilih merupakan esensi demokrasi. Menjaga hak pilih merupakan kewajiban demi memastikan nadi demokrasi terus berdenyut. (*)
Discussion about this post