PAREPARE — Kasus dana Dinkes Rp6,3 miliar di lingkup Pemkot Parepare, telah memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah melakukan sidang tuntutan dan pemberitahuan putusan kasus ini.
2 terdakwa masing-masing Jamaluddin Ahmad selaku Kepala Bagian Keuangan 2013-2016 dan Zahrial Djafar selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) 2013-2016.
Jamaluddin mendapat hukuman pokok 5 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.
Zahrial Djafar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider dua tahun tiga bulan penjara.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Ilham SH MH pada jumpa pers, Selasa, 31 Januari 2023, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Parepare.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menanti putusan
berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kedua terdakwa diberikan waktu selama seminggu untuk berfikir. JPU menanti apa yang akan dilakukan para terdakwa, untuk nantinya menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Ilham
Kedua terdakwa bersama dengan terpidana dr Yamin menggunakan dana kesehatan tersebut. Hal itu sesuai keterangan saksi, yang membuktikan perbuatan kedua terdakwa.
Baik Jamaluddin maupun Zahrial Djafar dalam persidangan menyangkal segala tudingan. Namun alat bukti kuat dan menyakinkan majelis hakim.
Saat disinggung ada tidaknya kemungkinan pihak lain yang terlibat, JPU mengembalikan ke pihak Polres Parepare.
“Itu ranah dari kepolisian sebagai pihak yang menyelidiki kasus tersebut,” ujarnya.
Sedangkan terkait denda dan uang pengganti bagi kedua terdakwa, kata Ilham, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan. Begitupula jika terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun jika keduanya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara sesuai yang ditetapkan majelis hakim.
Jamaluddin dan Zahrial Djafar adalah 2 dari nama yang disebut dalam kasasi dr Yamin. Apakah nama lainnya ikut terlibat? Jika iya, beranikah polisi mengusutnya hingga tuntas? (*)
Discussion about this post