Seorang guru honorer salah satu SMK di Parepare diringkus polisi. Guru inisial AU itu ditangkap usai diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan kepada tiga siswa laki-lakinya.
“Telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka AU,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Rabu 18 Januari 2023.
Deki mengungkapkan AU melancarkan aksi bejatnya itu saat masa dasar bimbingan mental (Madabintal). Kejadian itu dilaporkan terjadi di area Perkuburan Panroko Jalan Hikma, 19 Agustus 2022 lalu.
Tiga korban itu datang satu per satu pada pos 5. Pelajar RF tiba lebih dulu di pos 5 yang dijaga AU. RF menjadi korban pertama yang dicabuli pelaku AU. Kemudian datang MS dan disusul S. Ketiga pelajar itu lantas menjadi korban pencabulan AU.
“Tersangka juga pernah memerintahkan kepada korban RF melalui pesan whatsapp untuk berfoto bugil telanjang lalu foto tersebut dikirimkan kepada tersangka,” beber AKP Deki.
Deki mengungkapkan AU dikenai pasal berlapis. Yakni undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selanjutnya AU juga bakal diganjar undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Lebih lanjut, Deki menjelaskan pelaku AU juga merupakan residivis dengan kasus pencabulan 2012. Kala itu, AU divonis 15 bulan penjara.
“Tentang pelaku tadi sudah kita sampaikan bahwa ini tindak pidananya sudah pernah terjadi juga dulu (tahun 2012) dengan korban yang berbeda,” jelasnya.
Kepala KCD Disdik Sulsel, Baharuddin Iskandar mengaku baru tahu kabar pencabulan pelajar. Atas kejadian itu, ia akan berkoordinasi dengan seluruh sekolah untuk memberi perhatian khusus kegiatan ekstrakurikuler sekolah.
“Kami kaget mendengar kabar ini. Karena ini akan berdampak negatif kepada pelajar. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh sekolah agar kegiatan ekstrakurikuler diperbaiki ke depannya,” imbuh dia.
Pelaku AU saat ini telah ditahan di rutan Polres Parepare. Polisi terus melakukan pemeriksaan. Selanjutnya menyerahkan berkas perkara ke JPU untuk diadili.
Polisi saat ini juga masih mengembangkan kasus tersebut. Kasus tersebut kemungkinan masih ada korban lainnya. (rdi)
Discussion about this post