Jalan berlubang di Parepare menuai sorotan. Dewan meminta Pemkot mempercepat perbaikan. Legislator Gerindra Kamaluddin Kadir juga mengingatkan tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, pasal 24 ayat 1 berbunyi; Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Selanjutnya pada ayat kedua berbunyi; Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
“Mestinya secepatnya ditindaklanjuti karena sangat berdanpak pada kecelakaan. Jangan dibiarkan menganga seperti itu,” ungkap Kamaluddin Kadir, Kamis 29 Desember 2022.
Selain itu, Anggota Komisi III DPRD -yang membidangi pembangunan dan keuangan- mengingatkan sanksi jika abai terhadap kerusakan jalan.
“Ada sanksi yang bisa dikenakan oleh penyelenggara apabila abai terhadap kerusakan jalan sesuai kewenangannya, pasal 273 UU 22 tahun 2009,” bebernya.
Sementara itu, Plt Kadis PUPR Samsuddin Taha mengatakan sudah melakukan perbaikan terhadap jalan berlubang. Tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman.
“Sudah beberapa hari dikerja jalan jendral Sudirman. Rencana sepanjang jalan Sudirman akan ditambal,” ungkap Plt Kadis PUPR Samsuddin Taha, Kamis 29 Desember 2022.
Samsuddin mengatakan beberapa titik bakal dilakukan pengerasan tambahan atau overlay. Anggarannya sebesar Rp1,9 miliar. Ia tak membeberkan berapa waktu untuk perbaikan tersebut.
“Beberapa titik di-overlay. Dekat pertigaan jalan Kesuma Timur. Ada juga dekat pertigaan jalan Harapan,” jelasnya.
Adapun sanksi sesuai pasal 273 UU 22 tahun 2009 yakni;
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang
mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan
korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). (rdi)
Discussion about this post