Sidang terdakwa kasus korupsi dana Dinkes Kota Parepare sudah masuk tahap pembacaan tuntutan. Dua Terdakwa yakni Jamaluddin Achmad dan Zahrial Jafar dituntut dengan hukuman yang berbeda.
Kedua terdakwa dituntut dengan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 (1) KUH Pidana dalam dakwaan subsider.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jamaluddin Achmad 5 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Zahrial Jafar dituntut 4 tahun 6 bulan bui dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Tuntutannya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jamaluddin Achmad pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Parepare Ilham, Selasa 27 Desember 2022.
Sedangkan, Zahrial Jafar dituntut pidana penjara lebih ringan dari Jamaluddin. Mantan Kepala Bappeda Parepare itu dituntut kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan.
“Zahrial Jafar kami tuntut dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi kurungan sementara yang sudah dijalani,” bebernya.
Kedua terdakwa juga diminta agar tetap ditahan. Selain kurungan penjara, dua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Bukan hanya itu, kedua terdakwa juga diminta mengganti kerugian negara totalnya Rp3,7 miliar. Masing-masing, Jamaluddin Rp2,4 miliar dan Zahrial Rp1,3 miliar.
“Jika ketentuan terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk pengganti,” tegas Ilham yang juga bertindak sebagai JPU dalam sidang kasus tersebut.
Kemudian, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup membayar uang pengganti, maka akan dipidana selama 2 tahun 3 bulan penjara.
JPU juga membeberkan barang bukti yang disampaikan dalam persidangan. Ilham mengatakan ada 139 bukti untuk terdakwa Jamaluddin Achmad dan 126 bukti Zahrial Jafar yang dihadirkan dalam persidangan.
“Termasuk ada 40 saksi yang kita hadirkan. Saksi itu di antaranya mantan kepala puskesmas dan terpidana Muhammad Yamin. Ada juga 3 saksi dari Kemendagri dan 1 dari labfor (laboratorium forensik),” paparnya.
Selanjutnya, sidang kedua terdakwa itu akan lanjut pada pembacaan pleidoi. Sidang tersebut rencananya bakal berlangsung pada Senin 2 Januari 2022 mendatang. (rdi)
Discussion about this post