Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parepare berupaya mempermudah warga menerbitkan izin usaha. Terbaru, DPMPTSP meluncurkan layanan Risha-Resha di Kantor Kecamatan Soreang, Senin, 26 Desember 2022.
Layanan Risha merupakan singkatan dari Pelayanan Perizinan Berusaha (NIB) sedangkan Layanan Resha singkatan dari Pelayanan Pendampingan Bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kepala DPMPTSP Parepare Sitti Rahmah Amir menjelaskan program layanan itu bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kita lihat animo masyarakat untuk membuka dan meningkatkan lapangan usaha di sektor UMKM di Kota Parepare begitu pesat. Hal ini menjadi alasan kami meluncurkan layanan Risha-Resha,” ungkapnya
Sementara itu, Penggagas Program Andi Wahyudi mengatakan pelayanan itu segera diterapkan di empat Kecamatan.
“Program ini memudahkan masyarakat khususnya calon pelaku usaha maupun pelaku usaha dalam mendapatkan pelayanan perizinan berusaha (NIB) dan pelayanan pendampingan kredit usaha (KUR) dalam satu tempat,” terangnya.
Wahyudi menjelaskan tiga poin penting layanan Risha-Resha. Pertama yakni mengunjungi para pelaku UMKM. Selanjutnya, mengumpulkan para pelaku UMKM dalam satu ruangan tertentu.
“Kemudian, kami mengajak para pelaku UMK-M untuk mengunjungi Stand Layanan Risha dan Resha yang telah
disiapkan secara mobile,” jelas dia.
Kata dia, program layanan tersebut dapat terselenggara atas kerja sama dengan PT. Bank Sulselbar Cabang Parepare.
“Peran Bank Sulselbar dalam program ini adalah memberikan dukungan permodalan melalui Program KUR dengan bunga ringan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, layanan Risha-Resha itu merupakan salah satu hasil dari laboratorium inovasi Parepare. Inovasi itu kini sudah resmi terdaftar di Pemkot Parepare.(rdi)
Discussion about this post