Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mulai menata daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 mendatang. KPU Parepare sudah menuntaskan Focuc Group Discussion (FGD) penataan dapil bersama sejumlah kelompok masyarakat.
Saat ini, penataan dapil sudah masuk pada tahap uji publik. KPU melibatkan tiga kelompok masyarakat yakni akademisi, NGO/organisasi kepemudaan dan partai politik, Kamis 15 Desember 2022.
Pada hasil uji publik itu, KPU menawarkan tiga opsi. Pertama, penataan dapil tetap tiga yakni Bacukiki-Bacukiki Barat, Ujung dan Soreang. Selanjutnya, opsi kedua, Bacukiki Barat, Bacukiki-Ujung dan Soreang. Kemudian opsi ketiga yaitu pemekaran menjadi empat dapil, Bacukiki, Bacukiki Barat, Ujung dan Soreang.
Hasil uji publik, opsi ketiga mengerucut. Dari tiga kelompok masyarakat yang hadir, opsi ketiga banyak diusulkan. Masyarakat Parepare ingin ada pemekaran dapil Bacukiki dan Bacukiki Barat.
Ketua KPU Parepare Hasruddin Husain mengatakan, uji publik tentang pemekaran dapil ini tindak lanjut dari Foccus Group Discussion (FGD) dari tiga kelompok masyarakat.
“Sudah ada rumusan terkait proses pemekaran dapil dan rumusan dari FGD itu dan kita bawa hari ini untuk di uji publik,” katanya.
Hasruddin menerangkan ada tiga opsi yang ditawarkan di FGD yang mengerucut pada tambahan dapil menjadi empat daerah pemilihan. Dapil Bacukiki, Bacukiki Barat, Ujung, dan Soreang.
“Semoga hasil uji publik ada kesamaan pendapat dan kehendak dari tiga segmen masyarakat yang kami undang dan akan dirumuskan dalam bentuk kesimpulan yang akan kami bawa ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” sambungnya.
Soal jumlah kursi, pihaknya mengatakan sudah dirumuskan sesuai opsi yang ditawarkan sebelumnya di FGD.
“Sudah ada. Jadi opsi pertama masih sama di tahun 2019 ada tiga dapil untuk Parepare satu, Bacukiki dan Bacukiki Barat ada 11 kursi, Ujung 6 kursi, Soreang 8 kursi,” ujarnya.
Hasruddin mengungkapkan hasil diskusi mengerucut pada ada pemekaran di tahun 2024 bertambah empat dapil.
“Untuk Bacukiki 4 kursi, Bacukiki Barat 7 kursi, Soreang tetap 8 kursi dan Ujung 6 kursi dan semuanya kita sudah tawarkan ke peserta uji publik,” tambah Ketua KPU Parepare.
Hasruddin menegaskan keputusan penataan dapil tidak ditetapkan di KPU Parepare. Namun, hasil uji publik itu akan dibawa ke KPU RI.
“Hasilnya, kami akan bawa ke pimpinan KPU RI, seperti apa keputusan nantinya tentu banyak hal yang menjadi indikator yah, untuk menetapkan apakah perlu perubahan atau masih sama ditahun 2019 kemarin,” tandasnya.
Sementara itu, Salah seorang aktivis Ibrah La Iman ikut menyuarakan pemekaran dapil Bacukiki dan Bacukiki Barat. Menurut Ibrah, sudah saatnya masyarakat Bacukiki memperjuangkan kebijakan terbaik melalui kursi parlemen.
Secara khusus kawasan Bacukiki menjadi lumbung mencetak santri/santriwati dari setidaknya tujuh pesantren yang tersebar di empat kelurahan. Diantaranya Pesantren Zubdatul Asrar Nahdlatul Ulama, Pesantren Al Badar (Rumpun DDI), dan Pesantren Bahlul Ulum,” usulnya. (rdi)
Discussion about this post