Seorang anak di Parepare berinisial HA (38) tega menganiaya ibu kandungnya. Anak durhaka itu menganiaya ibunya hingga luka parah di bagian tangannya.
Aksi anak durhaka itu diganjar kurungan penjara. HA kini sudah diringkus di Polres Parepare usai ibunya, Saleha (76) memberanikan diri melaporkan anaknya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya membeberkan kronologi kejadiannya. Dewi menyebut HA menganiaya ibunya berulangkali hingga luka-luka.
“Terlapor HA marah ketika ibunya kembali dari Sidrap. Dia mengatakan ke ibunya dia tidak punya hak lagi datang ke rumah yang mereka berdua tempati,” bebernya.
“Sehingga saat itu secara emosi HA mendorong ibunya dan melakukan penganiayaan ke ibunya hingga luka di bagian tangan,” lanjut dia.
Dewi mengungkapkan HA memang kerap berlaku kasar kepada ibunya. Perlakuan kasar ke ibunya sudah sering disaksikan tetangganya. Namun, tidak ada yang berani melaporkan HA ke polisi. Dewi juga menyebut sikap kasar HA karena pengaruh minuman keras (Miras)
“Dia sudah sering kasar ke ibunya. Ini dia menganiaya ibunya pakai tangan kosong. HA ini tidak ada gangguan jiwa, tapi dia terpengaruh minuman keras,” pungkasnya.
Saat diinterogasi, HA tak membela diri. Ia mengakui semua perbuatannya di depan penyidik. Atas perlakuannya itu, HA dikenai Pasal 44 junto 5A Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rdi)
Discussion about this post