Izin bangunan restoran Pizza Hut di Parepare siap terbit. Dokumen izinnya sudah lengkap. Segera diajukan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kejelasan izin Pizza HUT terungkap saat rapat harmonisasi dan finalisasi APBD 2023 di Ruang Badan Anggaran DPRD Parepare, Senin 28 November 2022.
“Insyaallah kemungkinan sudah bisa didorong ke PTSP untuk diterbitkan aplikasi.
Sudah disampaikan pak Sekda, segeralah diproses karena persyaratan administrasinya sudah selesai,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam.
Langkah selanjutnya, kata Rahmat, yakni penerbitan perhitungan retribusi bangunan gedung. Retribusinya nanti langsung masuk di kas daerah. Setelah retribusi dibayar, bangunan sudah bisa proses dan dibuka kembali.
“Retribusinya antara Rp26-30 juta. Namanya PBG, kemudian fasilitas bangunan gedung juga ada terkait parkir,” beber Legislator Demokrat itu.
Plt Kadis PUPR Samsuddin Taha segera mengajukan dokumen perizinan tersebut ke PTSP. Sebelum itu, PUPR terlebih dahulu menghitung retribusi bangunan gedungnya.
“Izin prinsip sudah ada. Sisa penerbitan perhitungan retribusinya. Insyaallah besok kami hitung. Insyaallah besok sore sudah bisa kami serahkan ke PTSP. Kalau sudah dibayar, satpol nanti akan membuka segel. Dia bayar langsung masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Kejelasan izin Pizza Hut disambut baik DPRD Parepare. Legislator Gerindra Parepare Kamaluddin Kadir meminta agar Pemkot lebih tanggap mengatasi perizinan usaha.
“Kita ingin Parepare ramah investor. Sehingga Parepare bisa maju dengan beragam investasi. Kita sambut baik Pemkot sudah memberi kejelasan soal dokumen perizinan bangunan Pizz Hut,” ungkapnya.
Terpisah, Staff Legal Lapangan PT Sarimelati Kencana Fandi bersyukur perizinan bangunannya sudah menemui titik terang. Ia berharap segel segera dibuka dan pembangunan dilanjutkan.
“Alhamdulillah aman. Semoga besok sudah bisa dibuka segelnya. Kita akan lanjut proses pembangunan. Saat ini estimasi pengerjaan 12 hari 75 persen ke 100 persen insyaallah. Kita urus izinnya ini dari bulan Agustus. Sekitar 3 bulanan,” katanya.
Sebelumnya, perizinan bangunan sempat menjadi buah bibir usai terjadi penyegelan. Kisruh perizinan itu juga sampai di DPRD. Perizinan itu berproses selama tiga bulan. (rdi)