DPRD Parepare menetapkan target rancangan peraturan daerah (Ranperda). Dari hasil penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda), ada 14 target perda yang harus dituntaskan pada tahun 2023.
Keputusan DPRD itu ditetapkan melalui rapat paripurna. Keputusan itu ditandai penandatanganan berita acara oleh Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid. Penandatanganan itu disaksikan Wakil Walikota Parepare Pangerang Rahim, Selasa 22 November 2022.
“Itu panjang prosesnya. Dari pengkajian sudah dilalui. Kita juga sudah analisis kebutuhan perda. Bukan hanya melibatkan pemerintah dan DPRD tapi juga Kemenkumham,” ungkap Tasming usai rapat paripurna.
Pria yang akrab disapa TSM itu berharap 14 propemperda bisa terealisasi 100 persen. Menurutnya, menuntaskan target itu perlu dijadwalkan setiap pembahasan perdanya.
“Bapemperda nantinya menjadwal progres setiap perda yang dibahas. Sehingga tahun depan tidak ada lagi yang tidak terealisasi,” ungkap dia.
Dirinya membeberkan target perda tahun 2022 belum tuntas secara keseluruhan. Bahkan ada satu yang dipastikan gagal dituntaskan. Namun ia optimis akhir tahun 2022 target 12 perda bisa terealisasi 95 persen.
“Sudah ditetapkan ada 7. Yang berproses 4. Kemungkinan ada satu yang tidak terealisasi, karena memang itu bertentangan dengan imbauan dari Mendagri,” bebernya Legislator Nasdem itu.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Parepare Satriya siap menuntaskan target 14 perda 2023. Jika tahun 2023 mencapai target, maka DPRD bisa mengusulkan 16-17 perda tahun berikutnya.
“Kalau kita tidak capai target, maka kita menurun atau kurang dari capaian kita. Kita harus all out kerjasama antara DPRD dan pemerintah. Karena percepatan pembahasan Ranperda tergantung dari pemerintah. Kalau di DPRD itu menunggu. Kalau inisiatif itu tugas kami di DPRD,” tutupnya.
Adapun 14 Propemperda yang ditetapkan terdiri dari 8 inisiatif DPRD dan 6 usulan Pemkot;
* Ranperda inisiatif DPRD
1. Ranperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren. (Komisi I)
2. Ranperda optimalisasi pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi. (Komisi I)
3. Ranperda penyelenggaraan dan perlindungan penyandang disabilitas. (Komisi II)
4. Ranperda pemberdayaan dan perlindungan ketenagakerjaan. (Komisi II)
5. Ranperda pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah. (Komisi III)
6. Ranperda penyertaan modal pemerintah kepada PAM Tirta Karajae. (Komisi III)
7. Ranperda tata cara penyusunan Propemperda. (Bapemperda)
8. Ranperda penyelenggaraan inovasi daerah. (Bapemperda)
* Ranperda Inisiatif Pemkot
9. Ranperda rencana pengembangan dan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman.
10. Ranperda pajak dan retribusi daerah.
11. Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap pemukiman kumuh
12. Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
13. Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan pendapatan tahun anggaran 2022.
14. Ranperda perubahan anggaran APBD tahun anggaran 2023. (Advertorial)
Discussion about this post