Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel memilih Parepare sebagai lokasi sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2022 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah. Tepatnya di Hotel Bukit Kenari Parepare, Rabu 23 November 2022.
Daerah yang masuk kawasan Ajatappareng hadir dalam sosialisasi Perda tersebut. Sidrap, Barru, Pinrang, Enrekang dan Parepare.
“Kita harapkan perda ini menjadi acuan seluruh kabupaten kota untuk menyusun tata ruangnya sendiri. Juga menjadi acuan seluruh stakeholder untuk melakukan pembangunan,” ungkap Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Sulsel Andi Yurnita.
Yurnita menjelaskan pembangunan kabupaten kota harus terpadu dengan provinsi. Menurutnya perencanaan program provinsi harus sejalan dengan Kabupaten Kota.
“Seperti pembangunan pemerintah pusat proyek kereta api. Perannya Parepare misalnya menjadi stasiun. Di Parepare tentu akan ada pertumbuhan ekonomi. Kita harus tangkap itu,” jelasnya.
“Begitupula peran menyambut IKN. Bagaimana kita menjadi penyuplai. Mungkin Parepare tidak menghasilkan semuanya, tapi menjadi pintu gerbang keluar dari Sulsel,” tutup dia. (rdi)
Discussion about this post