Sebanyak 160 guru di Parepare terancam gagal naik pangkat. Pasalnya, 160 guru itu belum mengantongi sertifikat pendidik (Serdik) sebagai salah satu syarat naik pangkat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Syarat mengantongi serdik secara rinci tertulis pada Bab IX pasal 30 nomor 1 huruf a yang berbunyi; berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat pendidik.
Salah seorang guru yang enggan disebut namanya menilai aturan itu sulit dipenuhi. Ia mengaku baru tahu setelah ingin mengurus kenaikan pangkat.
“Tiba-tiba ada syarat harus ada sertifikat pendidik. Sementara kami ini belum punya itu. Harus ikut PPG, itu tidak mudah. Waktunya lama, bisa sampai 4 tahun baru ada panggilan tes,” keluhnya.
Kepala BKPSDMD Parepare Adriani Idrus membenarkan syarat tersebut. Ia menegaskan syarat itu sudah sesuai aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sejak periode Oktober 2022, BKN mewajibkan serdik. Jadi untuk sementara kenaikan pangkatnya menunggu ada serdiknya dulu,” ungkap Kepala BKPSDMD Parepare Adriani Idrus, Jumat 11 November 2022.
Terpisah, Kepala Dinas Dikbud Parepare Arifuddin Idris mengaku syarat itu baru pertama kali diterapkan. Hal itu didasari hasil konsultasi BKPSDMD dari BKN.
“Iya, baru pertama diterapkan, karena ada penyampaian BKPSDMD bahwa BKN meminta agar menerapkan itu,” ungkapnya.
Arifuddin segera duduk bersama dengan guru yang belum bersertifikat pendidik mencari solusi. Ia mendorong semua guru ikut PPG untuk mendapat sertifikat pendidik.
“Kami akan duduk bersama guru-guru yang belum punya sertifikasi. Karena sekarang kan dibuka ruang terus. Untuk mendapatkann sertifikasi harus PPG, harus ujian. Nanti guru-guru dituntut meningkatkan kompetensinya untuk mengikuti PPG,” pungkasnya. (rdi)