BARRU – Polisi merilis barang bukti kasus baku tikam di Ujungnge dalam konfrensi pers di Mapolres Barru, Selasa (26/7/2022). Sebilah badik, parang, balok kayu, dan pakaian korban-pelaku yang ditunjukkan kepada awak media.
Badik bersarung warna cokelat merupakan alat yang digunakan pelaku I mencabut nyawa W, saat peristiwa baku tikam di Ujungge, Kecamatan Barru, Sabtu (24/7/2022) sore. Peristiwa ini sempat bikin geger warga setempat.
Kasubbag Humas Polres Barru, AKP Patahuddin mengatakan, motif dalam kasus ini adalah adanya dugaan ketersinggungan antara pelaku dan korban saat minum ballo di sebuah rumah sekitar tempat kejadian perkara.
Kata Patahuddin, bermula dari cerita soal elekton, kemudian korban W menimpali pelaku yang ikut nimbrung dalam cerita itu. Korban bilang pelaku masih belia untuk urusan soal elekton.
Kata-kata itu rupanya menyinggung perasaan pelaku hingga keduanya bersitegang. Sama-sama mengangkay sajam. Namun dilerai oleh orang lain. Kemudian korban meninggalkan lokasi. Ia pulang untuk mengantar anaknya. Tak lama kemudian kembali lagi ke rumah itu. Korban memukul dinding dan atap seng dengan kepalan tangan.
Korban mengeluarkan nada menantang. “Siapa yang berani lawan saya disini,” kata korban seperti disebutkan oleh polisi. Pelaku menjawab, “Jangan seperti itu,” katanya. Kemudian korban menjambak rambut pelaku. Lalu mengajaknya keluar dari rumah itu untuk berkelahi.
Korban ke samping rumah mengambil balok kayu, lalu memukul kepala pelaku sebanyak 3 kali. Pelaku lalu mengeluarkan badik menusuk korban. Badik yang digunakan sempat direbut korban meski dalam keadaan terluka. Ia sempat menusuk pelaku hingga mengenai bagjan lehernya. Namun pada akhir duel itu, pelaku menusuk korban 4 kali, di dada dan punggung.
“Korban terkapar di lokasi kejadian. Sementara pelaku usai kejadian menjauh dari korban. Pelaku saat itu juga terluka,” ungkap Patahuddin. Peristiwa ini membuat korban tewas seketika di lokasi kejadian.
Sejumlah saksi mata di periksa atas peristiwa ini. Pemilik rumah yang menjual Miras jenis Ballo juga diperiksa dan dimintai keterangan hingga diperoleh urutan peristiwa kejadian.
AKP Patahahuddin didampingi KBO Reskrim Polres Barru, Ipda Adi Wijaya bilang, kasus ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Namun demikian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami perisitiwa ini.
Sang pelaku usai kejadian sempat di bawa ke rumah sakit RSUD Barru, hingga akhirnya di rujuk ke RS Wahidin Sudiro Husodo, Makassar
“Belum ada tersangka dalam kasus ini. Pelaku saat ini dirawat intensif di Makassar. Namun kondisinya dilaporkan membaik,” ujar Patahuddin.
Namun demikian, dalam kasus ini polisi bakal menggunakan pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Discussion about this post