PAREPARE — Kejaksaaan Negeri (Kejari) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah dinyatakan inkracht. Di antaranya berupa narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan itu dilakukan di Halaman Kantor Kejari Parepare, Selasa (19/7/2022).
Sebanyak 55,64 gram sabu-sabu dari puluhan bungkus diblender. Sedangkan peralatan dan barang bukti lainnya dibakar.
“Ini barang bukti kasus dari tahun 2021 sampai hari ini. Kita laksanakan pemusnahan narkotika dan perangkatnya. Jadi kita blender (Sabu-sabu) yang lainnya kita bakar,” kata Kajari Parepare Didi Haryono kepada jurnalis.
Didi juga menyampaikan barang bukti ini milik 56 terdakwa. Kata dia, kasusnya didominasi penyalahgunaan narkotika.
“Jumlah terdakwa 56 perkara. Mudah-mudahan kedepan jangan terlalu banyak lagi narkotika yang akan dimusnahkan. Kita harapkan supaya tiap tahun turun jangan ada peningkatan,” paparnya.
Adapun barang bukti yang ikut dimusnahkan yakni ; 14 alat penghisap Shabu/bong, 3 timbangan digital, 2 handphone, 6 sendok kecil, 3 kotak kecil, 6 pembungkus rokok, 5 korek gas, 13 pipa/pireks, 1 kantong plastik, 1 karung, dan 1 batang besi. (rdi)
Discussion about this post