PAREPARE — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan pelayanannya. Disdukcapil memberi kemudahan bagi warga untuk menerbitkan dokumen administrasi kependudukan.
Bagi warga yang tak mampu datang ke kantor, Disdukcapil menyiapkan layanan on the spot. Tim Disdukcapil akan mendatangi rumah warga untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan.
“Jika ada warga yang tidak bisa datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil, baik itu karena keterbatasan fisik, sudah lansia maupun sakit, tim kami yang akan turun memberikan pelayanan,’’ ujar Kadis Dukcapil, Adi Hidayah Saputra, Jumat (15/7).
Inovasi tersebut sudah berjalan beberapa pekan lalu. Tim Disdukcapil, kata Adi, melayani pelbagai permohonan penerbitan administrasi kependudukan. Termasuk perekaman KTP elektrik.
‘’Kami baru saja turun langsung melakukan perekaman KTP-el pada warga yang lagi terbaring sakit di Rumah Sakit Andi Makkasau. Yang bersangkutan butuh dokumen Adminduk sebagai syarat jaminan asuransi kesehatan dari pemerintah,”
Setelah mendapat laporan itu, tim Disdukcapil langsung turun membantu melakukan perekaman KTP elektrik.
“Pihak Rumah Sakit Andi Makkasau mengkoordinasikan hal ini pada kami, tim kami kemudian langsung ke ruang perawatan melakukan perekaman KTP-el pada penduduk yang bersangkutan,’’ jelas Analis Kebijakan Ahli Muda, H. Lacante.
Pelayanan langsung ke rumah sakit ini juga untuk memastikan warga Parepare tidak terhambat proses administrasinya. Apalagi, untuk mendapatkan jaminan asuransi kesehatan dari pemerintah.
‘’Biasanya jika ada warga Parepare yang sementara dalam perawatan intensif di rumah sakit tapi belum memiliki dokumen Adminduk, pihak rumah sakit langsung menghubungi Dinas Dukcapil, kami kemudian datang menerbitkan dokumen Adminduknya,’’ timpal Soemarlin, petugas layanan On The Spot Dinas Dukcapil.
Warga yang ingin mengakses layanan penerbitan dokumen Adminduk melalui inovasi On The Spot dapat menghubungi nomor 0811 405 299. (rls)
Discussion about this post