Regional
DPRD Parepare Target Tuntaskan 12 Ranperda Tahun 2021, Kopel Ingatkan Ini

PAREPARE — DPRD Kota Parepare dijadwalkan akan membentuk 12 Peraturan Daerah (Perda). 12 ranperda itu sudah ditetapkan sebagai propemperda tahun 2021. DPRD optimis target perda itu akan dituntaskan tahun ini.
12 ranperda itu ditetapkan lewat Keputusan DPRD Parepare nomor 11 tahun 2020. Dari 12 ranperda, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD. Empat inisiatif masing-masing komisi dan Bapemperda. Ada empat juga perda rutin.
“Ini menjadi kewajiban kami sebagai Legislator. Kami optimis ini bisa dituntaskan tahun ini,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Parepare Yasser Latief, Rabu (13/1/2021).
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare itu memastikan semua perda yang bakal dibentuk mempertimbangkan skala prioritas. Pertimbangan lainnya, kata Yasser, tidak tumpang tindih dengan regulasi di atasnya.
“Jangan ada lagi perda yang sudah ditetapkan, tetapi bertolak belakang dengan aturan pusat. Kita juga ingin perda yang dilahirkan betul-betul pro kepentingan warga dan menata dengan baik sistem pemerintahan daerah,” jelas YL -sapaanya-.
Ketua Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Makassar Herman mengingatkan DPRD agar betul-betul memahami ranperda. Jangan, sambung dia, tiba masa tiba akal.
“12 Ranperda yang sudah ditetapkan dalam Prolegda ini semoga sudah melalui kajian. Penting atau tidaknya peraturan tersebut dibentuk,” pinta dia.
Penyusunan perda, kata dia, untuk mengubah sebuah perilaku bermasalah. Dengan memerintahkan para pihak dalam peraturan tersebut tentang bagaimana seharusnya mereka berperilaku.
“Karena itu DPRD harus tau substansi setiap ranperda yang akan dibentuk,” harapnya.
Adapun 12 ranperda itu yakni; Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Bantuan Hukum, Kebudayaan, dan Pajak Parkir.
Ranperda inisiatif dari Pemkot Parepare yakni, penyelenggaraan pendidikan, perusda air minum, retribusi jasa umum, dan ranperda pajak bumi dan bangunan. Selain itu, empat sisanya merupakan perda rutin DPRD.
Sebagai informasi, tahun 2020 DPRD sudah menuntaskan sembilan perda yakni;
1. Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
2. Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
3. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019
4. Perda Perubahan APBD TA. 2020
5. Perda Penyelenggaraan Kearsipan (inisiatif DPRD)
6. Perda Kepemudaan (inisiatif DPRD)
7. Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal (inisiatif DPRD)
8. Perda APBD TA. 2021
9. Perda RTRW Tahun 2020-2040. (rdi)
-
Sulawesi Barat4 days ago
Tidak Berpotensi Tsunami, Ini Penyebab Gempa 5,9 SR di Majene
-
Sulawesi Barat4 days ago
Dampak Gempa, Jalan Trans Sulawesi di Majene Tertutup Reruntuhan Batu
-
Regional4 days ago
Tepi Sawah Sidrap, Warung Lesehan Tawarkan Suasana Nuansa Alam
-
Sulawesi Barat4 days ago
Dampak Gempa di Majene, Sejumlah Bangunan Roboh, Warga Luka-luka dan Mengungsi
-
Regional3 days ago
Bergerak Cepat, Bupati Sidrap Kirim Relawan Bantu Korban Gempa Sulbar
-
Regional7 days ago
Korban Musibah Sriwijaya Air Sempat Video Call dengan Keluarga di Pinrang
-
Politik3 days ago
Asmara Cawidu : Musda Golkar Enrekang Jadi Momen Konsolidasi Kekuatan
-
Regional3 days ago
Gempa Susulan di Sulbar, Seorang Warga Pinrang Meninggal