Nasional
Berantas Radikalisme, Ini Kriteria ASN yang Bisa Dilaporkan Via Aduanasn.id

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bekerja sama dengan 10 kementerian dan lembaga meluncurkan situs pelaporan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terpapar radikalisme. Situs aduanasn.id diklaim untuk memastikan Pancasila dipegang teguh ASN.
“Ini proses panjang untuk memastikan bahwa ideologi negara konstitusi negara itu betul betul dicamkan ASN,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, di Hotel Grand Sahid, Selasa, 12 November 2019.
Dalam disclaimer situs ini dijelaskan, yang berhak melaporkan adalah semua orang yang mendaftarkan diri. Untuk melengkapi laporan mereka, pelapor harus memberikan tautan beserta tangkapan layar disertai dengan alasan.
Dari tahap ini, selanjutnya Tim Aduan ASN akan melanjutkan proses penanganan. Pelapor nantinya bisa mengecek perkembangan penanganan yang dilakukan tim tersebut.
ASN yang dapat dilaporkan adalah penyampaian pendapat yang bermuatan kebencian terhadap Pancasila, UUD, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah, menyebarkan berita bohong, dan menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan yang menghasut.
ASN juga dapat dilaporkan bila kedapatan memberikan tanggapan, bisa berbentuk like, love, dislike, retweet, atau berkomentar di konten media sosial dengan nada radikal, atau melecehkan simbol negara.
Tim Aduan terdiri dari Kemenpan-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional. Hasil penelusuran mereka, bila terbukti ASN yang dilaporkan terpapar radikalisme, maka akan dikeluarkan rekomendasi ke institusi pemerintah yang bersangkutan.
Adapun 10 kementerian dan lembaga yang terkait adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Badan Intelijen Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Komisi Aparatur Sipil Negara. (*)
Artikel ini telah terbit di Tempo.co ;
https://nasional.tempo.co/read/1271239/pemerintah-luncurkan-situs-pelaporan-asn-radikal
-
Regional5 days ago
Juara Karate Porkot Parepare Tak Dapat Hadiah, Forki dan KONI Saling Menyalahkan
-
Regional4 days ago
DPRD Parepare Warning Plt Kadis Pendidikan, Jangan Intervensi Urusan PGRI
-
Regional7 days ago
Sajikan Ikan Nila, Enrekang Raih Juara 1 pada HKG PKK di Makassar
-
Regional6 days ago
Terima Keluhan Warga, Yusuf Lapanna Turun Pantau Jalan Amal Bakti
-
Pendidikan5 days ago
Kepala SKB Enrekang Pelajari Inovasi Dikmas dan PAUD di Yogyakarta
-
Regional5 days ago
Senam Poco-poco Enrekang Paling Unik di HKG Sulsel
-
Regional4 days ago
Kades Terpilih Desa Onang Utara, Sosok Pekerja Keras Sejak Muda
-
Regional7 days ago
Ketua Terpilih GP Ansor Parepare Perjuangkan 8 Misi Utama